Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah saat ditemui di Jakarta, Senin . Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji menegaskan tidak menggunakan dana haji untuk melaksanakan program yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, seperti dalam Program Balik Kerja Bareng yang diadakan oleh BPKH pada 14-15 April 2024 mendatang.
Fadlul menjelaskan saat ini pihaknya mengelola dua dana besar yakni dana haji atau dana setoran awal yang disetorkan jamaah haji dengan jumlah sekitar Rp160 triliun, serta dana abadi umat yang terus bergulir dan diinvestasikan oleh BPKH dengan jumlah sekitar Rp3,8 triliun. Penggunaan dana nilai manfaat, ujar Fadlul, merupakan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dana abadi umat melalui bidang kemaslahatan, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 tahun 2018 dan PBPKH Nomor 2 tahun 2019 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan, yang salah satunya ada pada bidang sosial keagamaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »