Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan catatan terkait lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan alias unit-linked. Temuan BPK itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2021 khususnya pada sisi pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non Bank tahun 2019-2021 pada OJK.
Salah satu permasalahan yang disorot BPK adalah lemahnya pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan. Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked menjadi kurang efektif.
Atas temuan permasalahan tersebut, BPK pun merekomendasikan dua hal kepada ketua dewan komisioner OJK.
Sementara itu, OJK belum lama ini telah memperbarui peraturan penyelenggaraan PAYDI atau lebih dikenal unit linked melalui penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 pada Maret 2022 lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »