Iqbal memaparkan, BPJS Kesehatan wajib memisahkan dua aset yang dikelolanya, yaitu aset Dana Jaminan Sosial dan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial .
“Perlu kami luruskan, aset DJS dan aset BPJS Kesehatan adalah dua hal yang dikelola secara terpisah, sehingga tidak benar jika kenaikan iuran berpengaruh terhadap laba BPJS Kesehatan,” kata Iqbal, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis .Lebih lanjut, Iqbal pun menjelaskan perbedaan antara aset DJS dan aset BPJS. DJS merupakan dana amanat hasil iuran seluruh peserta dan pengembangannya.
BPJS Kesehatan mengelola dana tersebut untuk pembayaran manfaat kepada peserta, serta pembiayaan operasional penyelenggaraan programSementara itu, aset BPJS adalah aset lembaga atau badan penyelenggara program jaminan sosial, yang bersumber dari modal awal pemerintah, hasil pengalihan aset BUMN, pengembangan aset BPJS, serta dana operasional yang diambil dari DJS atau sumber lain yang sah.
BPJS sendiri digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial, pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapasitas pelayanan, serta investasi.“Dalam menyajikan laporan keuangan, BPJS Kesehatan menampilkan dua jenis laporan yaitu laporan keuangan DJS dan laporan keuangan BPJS. Jadi harus diluruskan yang dimaksud laba itu aset yang mana, aset DJS atau aset BPJS,” kata Iqbal.
Pada 2019, laporan keuangan DJS mencatat aset neto sebesar minus Rp 50,99 triliun. Angka tersebut turun Rp 17,04 triliun dari realisasi 2018 sebesar minus Rp 33,96 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »