REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Malang mengklaim penurunan kepesertaan ke kelas III tidak sampai dua persen. Data ini merujuk pada perubahan biaya iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Menurut Dina, BPJS Kesehatan sebenarnya tidak mempermasalahkan penurunan kelas yang dilakukan para peserta. Keputusan tersebut justru bisa mendorong peserta lebih rajin membayar iuran. Hal ini berarti sesuai kemampuan masyarakat untuk mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional . "Berarti kalau sudah hampir keseluruhan masyarakat sudah terdaftar program JKN kemudian presentase banyak yang kelas tiga, tentunya Permenkes harus disesuaikan ke depannya," ucap Dina.
Semula biaya iuran JKN sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sekitar Rp 160 ribu untuk kelas I. Kemudian Rp 110 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu di kelas III. Biaya ini sempat berlaku dari Januari sampai Maret 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »