BPJS Kesehatan Akan Tegur Faskes yang Pungut Biaya Rapid Test Covid-19

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

BPJS Kesehatan melarang faskes untuk menjadikan rapid teest sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan.

Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS,” terangnya, Selasa .BPJS KesehatanUntuk itu, dia pun menegaskan, seperti diatur dalam pasal 4 ayat pada naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan denganBPJS Kesehatan Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta

Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN. Iqbal juga menuturkan, bila ada rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama.

Hal ini sesuai dengan apa yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.hingga Badan Pengawas Rumah Sakit. Hal ini dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari faskes sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Terbatas di KantorBPJS Kesehatan menerapkan pembatasan layanan di kantor, dengan prioritas terhadap peserta yang harus segera mengakses layanan kesehatan.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Faskes Langgar Hak Pasien, BPJS Kesehatan Siap Tindak TegasBPJS Kesehatan menegaskan bahwa rapid test corona bukan syarat untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit, terlebih bagi peserta JKN-KIS.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan larang RS bebankan biaya tes COVID-19 ke peserta JKNBPJS Kesehatan mengingatkan mitra fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit (RS) agar tidak membebankan biaya pemeriksaan awal COVID-19 kepada peserta program ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Ingatkan Faskes soal Rapid Test CoronaBPJS Kesehatan menegaskan bahwa tindakan menjadikan rapid test corona sebagai syarat agar peserta memperoleh layanan di faskes merupakan pelanggaran.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

BPJS Bekasi Berlakukan Jaga Jarak untuk Optimalisasi PSBB |Republika OnlineSelain jaga jarak, Kantor BPJS Kesehatan Bekasi arahkan peserta gunakan mobile JKN
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Utamakan Protokol Covid, Peserta Merasa Aman ke Kantor BPJS |Republika OnlinePeserta menilai kantor BPJS Kesehatan menerapkan protokol secara tepat
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »