Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS,” terangnya, Selasa .BPJS KesehatanUntuk itu, dia pun menegaskan, seperti diatur dalam pasal 4 ayat pada naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan denganBPJS Kesehatan Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta
Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN. Iqbal juga menuturkan, bila ada rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama.
Hal ini sesuai dengan apa yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.hingga Badan Pengawas Rumah Sakit. Hal ini dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari faskes sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »