REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia adalah salah satu negeri terdermawan di dunia. World Giving Index 2019 bahkan menempatkan negeri kepulauan ini berada di peringkat pertama. Salah satu faktor yang membuat Indonesia berada dalam posisi tersebut adalah tingginya solidaritas sosial di negeri ini. Kontribusi relawan pun menjadi faktor penting yang bisa menunjang citra Indonesia menjadi negeri nomor satu dalam bidang filantropi.
Dr Sa'id bin 'Ali bin Wahf al- Qahthani dalam Ensiklopedia Shalat menjelaskan, berdasarkan ketetapan Alquran, sunah dan ijma' para ulama, shalat itu wajib bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Kecuali bagi perempuan yang sedang haid dan nifas. Cukup banyak ayat Alquran dan hadis yang menerangkan tentang kewajiban shalat. Hanya saja, perempuan yang sedang haid atau tengah menjalani nifas tidak diwajibkan mengerjakan shalat. Nabi SAW juga bersabda,"Bukan kah jika sedang haidh dia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa?" .
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka lalu kamu hendak mendiri kan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka sujud , maka hendaklah mereka pindah dari bela kangmu dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata …" .
Tidak, kemanusiaan untuk sesama sedang sholat hubungannya dengan ibadah pada Allah, sholat bisa dijamak, diqoshar .lihat fatwa ulama.
Perang ada tatacara sholatnya dan tetap wajib, apalagi hanya relawan bencana bencana
Di atur waktu nya pasti tetap bisa sholat sesibuk apapun
ditunda ya bukan ditinggal
sedang perang saja masih wajib
Selama ada ruang tempat dan waktu lakukanlah tegakkan lah sholat
Berhenti shalat kalo sudah meninggal,shalat sudah harga mati bukan menjadi penghalang justru dgn shalat kemudahan kelapangan dibuka, mendirikan shalat akan menemukan solusi dlm mencari keputusan yg berat
Selama ada waktu istirahat maka bisa digunakan u/ beribadah. Namun jika dalam kondisi membahayakan maka dapat dianggap seperti dalam perjalanan
Itukan lagi safar. Boleh lah
Tidak boleh
kan ada istirahatnya.................................yg terbaring sakit sj masih berkewajiban
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »