Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan hasil ungkap kasus yang diungkal BNNP Sumsel tahun ini.
Kepala BNN Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan sabu yang dimusnahkan berasal dari kasus dengan tersangka Hamdi dan Aan Irawan sedangkan 6,5 ganja berasal dari kasus dengan tersangka Achmad Di. "Pemusnahan barang bukti sendiri sesuai dengan Pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab," kata Djoko.
Ia mengatakan, kalau tersangka ganja kering berhubungan langsung dengan bandar yang ada di Bukit Tinggi . "Hasil penyelidikan dan analisa kita sudah 3 kali mengambil barang dari Bukit Tinggi dengan jumlah yang cukup besar, jadi bisa dikatakan sebagai Bandar juga di OKU Baturaja tidak hanya dipakai sendiri," ujar Djoko.
Diakuinya, tersangka ini yang pasti menjadi agen dari bandar yang ada di Bukit Tinggi. "Sekali ambil dalam tiga kali yakni 20, 30, dan 50 kilogram, yang kita amankan ini sisanya 7 kilogram yang mana sudah terjual oleh tersangka," ungkap Djoko seraya menambahkan tersangka juga merupakan jaringan dalam kasus ganja kering di Bukit Tinggi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
KA Babaranjang Tabrakan, Perjalanan Kereta Lampung-Sumsel DibatalkanPerjalanan kereta api penumpang dari Bandar Lampung menuju Sumsel atau sebaliknya, Senin (7/11/2022), dibatalkan akibat adanya kecelakaan KA Babaranjang. Penetapan sistem ATP untuk keselamatan KA amat penting. Nusantara AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »