TAHAP KEDUA: Kasipidum Kejari Aji Rahmadi memeriksa tersangka pengedar sabu-sabu yang diserahkan BNN Kabupaten Kediri kemarin. – Tiga tersangka pengedar sabu-sabu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kemarin. Mereka adalah Imam, 50, Gatot, 40, dan Deni, 32, ditangkap Rabu lalu. Ketiganyaa diserahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri.
“Ada tiga, ini yang kami periksa awal dengan identitas I dan G,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi. Ia mengatakan bahwa keduanya mengakui terlibat pengedaran bubuk kristal putih itu. Gatot menjual kepada Imam yang bertindak sebagai perantara ke pembeli tingkat bawah. “Semua berkas lengkap, seluruhnya mengakui perbuatannya,” terang Aji.
Jaksa asal Boyolali, Jawa Tengah itu mengatakan, juga mencatat bahwa Imam dan Deni merupakan residivis kasus sama. Deni pernah dihukum 4 tahun karena kasus pil dobel L. Sedangkan Imam diamankan sebagai pengguna, sekarang jadi perantara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »