REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal akan segera mengumumkan nilai realisasi investasi kuartal I 2020 pada akhir April 2020. Pencatatan nilai realisasi investasi diperoleh BKPM dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan oleh para pelaku usaha. LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha. Misalnya dalam hal percepatan perizinan," ujar dia. “Senin kemarin, Pak Menteri BUMN dan Kepala BKPM sudah mengimbau agar BUMN juga melaporkan LKPM. Kalau menemui kesulitan, BKPM akan asistensi langsung,” kata Tina.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan menyampaikannya ke BKPM. Tujuan LKPM yakni, memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »