REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, jadwal pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi aparatur sipil negara belum dibatalkan. Rencananya, proses pelantikan akan dilakukan pada besok, Selasa .
"Undangan ke saya masih ada, belum dibatalkan. Besok saya berharap dilakukan pelantikan, karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, momentumnya sangat pas," ujar Bima usai rapat kerja tertutup dengan Komisi II DPR, Senin . BKN, kata Bima, tak bisa mengomentari polemik yang terjadi antara pegawai dan pimpinan KPK terkait proses alih status menjadi ASN. Pasalnya, BKN hanya menjadi pihak yang mendapatkan mandat untuk menggelar tes wawasan kebangsaan .
Baca Juga "Saya selama ini tidak menyampaikan apapun, karena tidak punya kewenangan, kami hanya mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK. Hasilnya semua sudah kami berikan kepada KPK dan saya tidak bisa mengomentari pegawai KPK, karena mereka belum menjadi ASN," ujar Bima.
Lanjutkan KPK_RI Lantik yg mau dilantik jd ASN. Yg gak mau ya salah sendiri knp terpengaruh aliran provokatif. Lalu 75 gagal TWK, ngoceh2 & ngotot terus sok jd PAHLAWAN KESIANGAN, anggap angin lalu. GakLulusKokMalahBikinGaduh jokowi Kemendagri_RI PolhukamRI kemenpanrbgoid
Kongkalikong sama Mr Wig🤣🤣 Ktp aja bisa byk yg tercecer, ganda, dan palsu... Aplg ginian🤣🤣
Korupsi bukan soal uang,tp seharusnya jga soal waktu dan aturan spya tdk di korup
1 juni itu bukannya hari libur nasional?
Sesuai perintah yg punya negara ke petugas partai di menpan RB dan menkumham serta instruksi pejaten ke Firli ya...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »