jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda berinisial AP, 24, warga Desa Kalisari, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan hoaks COVID-19, Kamis . Tidak hanya itu, lelaki yang membuka usaha gerai HP dan pulsa ini juga harus berurusan dengan warga Dusun Muhajirun, Desa Negararatu. Di mana, ia membuat status terkait wabah virus Corona pada aplikasi WhatsApp yang dianggap meresahkan masyarakat. Isinya, “Waspada Muhajirun sudah ada yg kena COVID-19 positif gak hoaks”.
“Pada pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” kata Hendy di Mapolsekta Natar, Kamis . Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 45a ayat 1 UU ITE.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »