Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, dan perilaku.

Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas."Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Hanya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Bikin SIM Nanti Wajib Sertakan Kepesertaan JKN - Jawa PosKepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bakal dijadikan syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriPemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, kini harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Apa tujuannya?
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Bikin SIM Nanti Wajib Sertakan Kartu JKNPolri tengah merencanakan penerapan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Namun, ternyata tak hanya itu. Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bakal dijadikan syarat untuk pembuatan SIM.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Ini Alasan Bikin SIM Wajib Punya SertifikatKorlantas Polri mewajibkan pembuat SIM wajib memiliki sertifikat verifikasi sekolah mengemudi. Simak alasannya berikut!
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat MengemudiMasyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Bukan Aturan BaruKorlantas Polri mengatakan bahwa regulasi itu bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »