sakit hati mendengar terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan terakhir.
"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin kemarin.Berikut adalah sepak terjang pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat yang dikumpulkan dari berbagai sumber.Perjanjian pengalihan tagihan piutang antara pihak Bank Bali dan Djoko S Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38.000.000.
Dibuat juga perjanjian pengalihan tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini,berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima . Perjanjian ini mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap BDNI dan BUN dengan nilai pokok seluruhnya sebesar Rp 798.091.770.000. Penyerahan kepada BB selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal perjanjian ini dibuat.
Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan Direktur Firman Sucahya menandatangani perjanjian cessie dengan Direktur Utama PT EGP Setya Novanto. Melalui perjanjian itu, BB menjual seluruh tagihan pinjaman antarbanknya kepada BDNI, BUN , dan Bank Bira pada PT EGP. Total tagihan pinjaman antarbank milik Bank Bali kepada BDNI, BUN dan Bank Bira mencapai Rp 3 triliun.Laporan hasil audit terhadap PT Bank Bali oleh PricewaterhouseCoopers terbit.
PwC menganjurkan dilakukan investigasi atas pihak-pihak tertentu, seperti menteri, pejabat senior pemerintah, oknum anggota DPR dan partai, serta pelaku bisnis terkemuka, namun tidak dianjurkan atas individu tertentu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »