, yakni kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah dan kepala Disparbud, karena diduga membatalkan secara sepihak agenda diskusi di GIM yang akan dihadiri pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.Meski demikian, Bey mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi dan inventarisasi penggunaan gedung milik pemerintah daerah yang digunakan sebagai tempat untuk kampanye. Hal itu merupakan tindakan preventif agar kejadian serupa di GIM tidak terjadi lagi.
Pada prinsipnya, Bey menjelaskan, gedung milik pemerintah bisa digunakan untuk kampanye, khususnya yang berkategori berbayar, sepanjang sesuai aturan berlaku. Mulai dari pemenuhan izin kepolisian hingga memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PKPU tersebut, menurut Bey, terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.Pemprov Jabar pun masih melakukan kajian terhadap draf surat edaran tentang penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk kampanye politik menjelang Pemilu 2024.
”Segera diumumkan, awal minggu depan. Nanti, dari provinsi dulu, baru gedung-gedung di daerah. Sekarang masih didata, ada banyak,” papar Bey.DLH Jabar Sebut Tak Ada Jaminan TPA Sarimukti Bisa Normal Kembali
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »