Sabtu, 29 Jun 2024 13:30 WIBPemerintah akan menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak terhitung mulai Senin . Dengan demikian, para wajib pajak punya sisa waktu kurang dari 2 hari untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP .
Dengan begitu pemadanan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.Pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui lamanhttps://www.pajak.go.id.2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »