jpnn.com, JAWA BARAT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jabar.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik rencananya akan menyerahkan berkas perkara Perong ke Kejati Jabar pada Kamis .
Jika berkas yang diterima JPU masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi. Baca Juga:Namun apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.
Kasus Vina Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pembunuhan Vina Cirebon Kejati Jabar Jawa Barat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Penyidikan Belum Selesai, Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi alias PerongPolda Jawa Barat memperpanjang masa penahana tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »