TEMPO.CO, Jakarta -Alasannya, pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru supaya tak tumpang tindih dengan progran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.Penghentian layanan termakhtub dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang diteken pada 29 November lalu. Surat ini merupakan respon pemerintah daerah atas peraturan dalam menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD 2020.
'Pemerintah Kota Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayana kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan JKN,' demikian bunyi salinan surat edaran yang diterima Tempo, Ahad, 8 Desember 2019.Surat itu telah edarkan ke rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah mengenai Kartu Sehat pada 2019 maupun asosiasi rumah sakit swasta cabang Kota Bekasi.
Sulit untuk tidak berfikir bahwa dahulu kartu sehat bekasi muncul sebagai daya tarik pemilihan pilkada. Dengan segala modus nya. Setelah menang, baru cari alasan lagi untuk dihapus.....
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »