Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan tujuh dari sembilan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri dinyatakan lengkap atau P-21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono saat diwawancarai awak media di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis
"Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berkas tujuh tersangka telah lengkap ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjockrosaputro selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan Heru Hidayat, Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, berkas perkara masih dalam penelitian Tim JPU Kejagung.
Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan guna dapat dilimpahkan ke pengadilan.Sementara itu, Jampidsus Kejagung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus Asabri.