Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaktim, Habib Rizieq Segera Disidang

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus swab test Habib Rizieq Shihab dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (9/3) KasusHabibRizieq

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus swab test Habib Rizieq Shihab dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa . Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan itu sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. "Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Berdasarkan lampiran yang diterima JPNN.com dari Kejagung, selain Habib Rizieq ada lima tersangka yang turut disidangkan. Di antaranya, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi. Adapun nomor perkara, kasus kerumunan Habib Rizieq dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.Baca Juga: Sementara, kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Katanya kejaksaan agung RI seluruh Indonesia mau memutasi lokal pegawainya agar tidak terjadi lagi pungli dan korupsi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama