jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus swab test Habib Rizieq Shihab dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa . Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan itu sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. "Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Berdasarkan lampiran yang diterima JPNN.com dari Kejagung, selain Habib Rizieq ada lima tersangka yang turut disidangkan. Di antaranya, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi. Adapun nomor perkara, kasus kerumunan Habib Rizieq dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.Baca Juga: Sementara, kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.
Katanya kejaksaan agung RI seluruh Indonesia mau memutasi lokal pegawainya agar tidak terjadi lagi pungli dan korupsi