Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, Tim Penyidik telah melaksanakan tahap II tersangka TCW kepada tim JPU karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis .Adapun Wawan tengah menjalani pidana dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 94,317 miliar.
Wawan bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Kerugian negara diketahui mencapai Rp 79,78 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »