REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia telah menetapkan kegiatan operasional untuk mendukung transaksi perbankan dan masyarakat selama Idul Fitri 1441 H. Baca Juga Acuan kegiatan tersebut diambil berdasarkan Revisi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.
B. Layanan kegiatan penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP ditiadakan. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia pada Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020. C. Seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan. Layanan Kas Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.1. Operasi Moneter RupiahSeluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan.a. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.c. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate dan Indonesia Overnight Index Average Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020b.
Selanjutnya, BI menghimbau agar pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »