Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Kementerian Perdagangan memberikan dukungannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dari Kementerian Agama. Kedua pihak pun melakukan penandatangan MoU dalam mendukung kerja sama dan koordinasi terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.
Perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia juga hadir pada pertemuan tersebut. Pihak MUI berkata bahwa substansi halal harus tetap di tangan MUI dan pemerintah hanya sebagai administrator. 2 dari 3 halamanMenanti AturanPihak MUI dan BPJPH masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Agama yang merupakan turunan UU Jaminan Produk Halal . Sumunar berharap agar persyaratan halal di PMA tak terlalu rinci dan menyulitkan, sebab fatwa MUI pun bersifat dinamis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »