Muhammad bin Musa al-Qadhi berkata,"Pada Tahun 286 Hijriyah, saya pernah menghadiri sidang Musa bin Ishaq al-Qadhi dalam kasus yang diajukan oleh orang tua wanita yang menggugat menantunya karena memiliki utang mahar senilai 500 Dinar yang dia ingkari.
Hakim kemudian memintanya untuk mendatangkan saksi. Orang tua itu mengatakan,"Saya telah menghadirkan mereka dalam sidang ini." Sang hakim lalu meminta kepada sebagian saksi untuk melihat si istri, lalu dia pun berdiri dan hakim memerintahkan kepada si wanita untuk berdiri. Mendengar itu, sang suami berkata:"Apa yang hendak kalian lakukan?"Maka sang suami menjawab:"Saya bersaksi kepada hakim bahwa saya mengakui punya utang mahar pada istri saya, asalkan dia tidak membuka wajahnya kepada orang lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »