REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pelaku bernama Jumadi . Ia diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan melalui media sosial.
Ia menjelaskan pelaku membuat komentar pada unggahan seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun"Jun Bintang" dan kalimat "Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw". Baca Juga Kemudian pelaku mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Polisi sita 8,5 kilogram sabu dari 5 pengedar jaringan internasionalPolres Metro Jakarta Pusat menyita sebanyak 8,5 kilogram sabu dari lima orang pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di dua tempat berbeda ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »