? sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan mata, termasuk manfaat pembelian atau klaim kacamata bagi para pesertanya.
Layanan fasilitas pembelian kacamata ini berupa subsidi biaya, yang akan langsung diterima oleh masing-masing peserta. Artinya, jumlah dana yang diterima untuk membeli kacamata berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan.Jumlah dari nominal klaim kacamata BPJS tersebut disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil.
Pihak BPJS Kesehatan sudah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim pembelian atau penggantian kacamata ini. Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata, menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan. Karenanya penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata, dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera.
Secara khusus, pihak BPJS sudah menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap anggota. Apabila yang bersangkutan melakukan pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut, maka subsidi yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan tidak akan diberikan.Bagi kamu yang mau ganti kacamata pakai BPJS, berikut cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan:Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.
Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, kamu bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun syarat untuk klaim kacamata pakai BPJS adalah membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter yang sudah dilegalisir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »