Merujuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun , pada Pasal 1 tertulis bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan , atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan .bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Sementara untuk lahan yang tempat berdirinya keseluruhan bangunan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri dan sifatnya milik bersama.Artinya, masyarakat tetap perlu melakukan perpanjangan SHMSRS di kantor pertanahan setempat untuk hak atas tanah yang menjadi milik bersama. Mulai dari SHMSRS di atas tanah di atas tanah Hak Milik developer, HGB atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL.
Di dalam Pasal 37 tertulis, HGB di atas tanah negara atau HPL diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun. Bisa diperpanjang maksimal 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.
Rumah Susun Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun SHMSRS SHM Sarusun Pemerintah Indonesia SHMSRS SHMSRS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »