KEPALA Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menegaskan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra dan pemberi surat jalan terhadap Joko, Brigjen Prasetijo Utomo tak akan bisa bertemu meski sama-sama ditempatkan di Rutan Salemba.
“Terkait dengan penempatan Joko kita tentunya akan memisahkan , karena memang Prasetijo dan Joko tentunya masing-masing memiliki kepentingan untuk dilakukan pendalaman sehingga tidak mungkin kita jadikan satu,” ungkap Listyo saat penyerahan Joko Tjandra dari tim penyidik ke Kejaksaan Tinggi di Mabes Polri, Jmat .“Kita akan lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus surat jalan rekomendasi dan lidik dengan adanya aliran dana,” ungkap Listyo di Mabes Polri, Jumat .
Menurut Listyo, keberadaan Joko di rutan Salemba dapat memudahkan Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan leboh lanjut terhadap sang Joker, sebutan Joko.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satu orang meninggal setiap satu menit karena COVID-19 di ASSetidaknya satu orang meninggal dunia setiap satu menit akibat COVID-19 di Amerika Serikat pada Rabu (29/7), demikian menurut hitungan Reuters mengenai kasus ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »