barang bawaan dari luar negeri. Lalu, apa yang harus dilakukan jika punya rencana liburan ke luar negeri? Benarkah harus melapor barang bawaan pribadi sebelum meninggalkan Indonesia?
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi soal simpang siur aturan yang membuat masyarakat bingung. Pada intinya, masyarakat tidak wajib melakukan pelaporan atau deklarasi untuk barang bawaan pribadi jika akan bepergian ke luar negeri.digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri.
"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Selasa .
Adapun barang bawaan pribadi seperti pakaian atau tas, selama dalam jumlah yang wajar, tidak perlu dilaporkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »