Belum Diteken Presiden, UU KPK Tetap Berlaku

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Secara hukum, UU akan otomatis diundangkan setelah 30 hari meskipun tanpa tandatangan presiden.

Asni Ovier / AO- Penanganan kasus kasus korupsi tak boleh berhenti meskipun saat ini pemerintah masih fokus menangani pandemi Covid-19. Revisi Undang-Undang tentan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan DPR pun harus tetap berjalan meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo . UU tersebut tetap berlaku juga karena sudah keputusan antara Pemerintah dan DPR.

Hal itu dikatakan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra di Jakarta, Minggu . Menurut Raden Haji Muktar, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan oleh semua penegak hukum, termasuk KPK. UU yang telah disahkan DPR harus tetap diberlakukan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum yang berlaku saat ini.

Selain itu, lanjutnya, selama pandemi Covid-19 berbagai langkah terus dilakukan KPK dalam memberantas korupsi."Upaya KPK memberantasa korupsi di tengah pandemi ini layak diberikan apresiasi," kata Raden Haji Muktar. Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung yang juga pakar hukum Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Jokowi belum menandatangani pengesahan UU KPK hasil revisi karena hal itu sudah merupakan hasil putusan DPR. Padahal, secara hukum, UU akan otomatis diundangkan setelah 30 hari meskipun tanpa tandatangan presiden. Aturan ini juga tertuang dalam ketentuan peralihan UU KPK yang baru.

Rencananya, Univesitas Krisna Dwipayana pada Senin akan melaksanakan webinar dengan tema UU yang belum ditandatangani Presiden Jokowi. Acara tersebut rencanannaya akan dihadiri beberapa tokoh, seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Ketua Program Pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya, dan beberapa tokoh lainnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden Duterte Setuju UU Anti-Terorisme, Oposisi MenentangnyaPresiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui pemberlakuan Undang-Undang Anti-Terorisme yang menuai kriik dari para aktivis dan oposisi termasuk PBB.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Belum Disidik, Lehar Tersangka Kasus Mafia Tanah Meninggal DuniaLehar, salah seorang tersangka penipuan dan pemalsuan surat tanah (mafia tanah) meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di RSUP M Djamil Kota Padang, Sumbar. MafiaTanah
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Corona Terus Rekor, Ahli Sebut Belum Capai Puncak Gelombang 1Angka penularan virus corona terus capai rekor, namun epidemiolog ingatkan puncak gelombang satu Covid-19 Indonesia pada Juli-September. Yaallah. Gub nya disuruh istirahat dulu ganti dgn pangdam/ kapoldanya aja jd pjs Inilah saat membanggakan bagi Indonesia untuk menjadi nomor 1 Jiayo INdonesia kamu bisa 100rb mulaijengkel
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Menhub: Masyarakat Belum Pede Pakai OjolKini, ojek online sudah bisa mengangkut penumpang lagi. Namun, menurut Menteri Perhubungan, belum banyak masyarakat yang berani menggunakan transportasi online itu. ojol newnormal via detikoto detikoto Bukan masyarakat nya gak PD,tapi DINAS PERHUBUNGAN yg belum kasih izin,banyak org yg pake aplikasi ojol yg baru karna mereka gak begiti disorot oleh pemerintah seperti gojek dan grab Ayolah detikoto gimana mau brani.. ojolnya aja msh byk yg suka ngumpul2.. di dpn rmh kostsan sini aja msh byk tuh yg ngumpul2 di pos ojol,kaga pakai masker lg ngobrol2 sesama ojolnya.. detikoto
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Ungkap Rumah M Yamin belum Jadi Cagar BudayaMenurut Iwan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Serapan Anggaran Belum Efektif, Menkes Terawan Minta Tambahan Lagi Rp25 TriliunKemenkeu memberikan kucuran dana sebesar Rp25 triliun kepada Kemenkes untuk membiayai penanganan pasien Covid-19. Padahal... Tambah...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »