Asni Ovier / AO- Penanganan kasus kasus korupsi tak boleh berhenti meskipun saat ini pemerintah masih fokus menangani pandemi Covid-19. Revisi Undang-Undang tentan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan DPR pun harus tetap berjalan meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo . UU tersebut tetap berlaku juga karena sudah keputusan antara Pemerintah dan DPR.
Hal itu dikatakan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra di Jakarta, Minggu . Menurut Raden Haji Muktar, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan oleh semua penegak hukum, termasuk KPK. UU yang telah disahkan DPR harus tetap diberlakukan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum yang berlaku saat ini.
Selain itu, lanjutnya, selama pandemi Covid-19 berbagai langkah terus dilakukan KPK dalam memberantas korupsi."Upaya KPK memberantasa korupsi di tengah pandemi ini layak diberikan apresiasi," kata Raden Haji Muktar. Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung yang juga pakar hukum Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Jokowi belum menandatangani pengesahan UU KPK hasil revisi karena hal itu sudah merupakan hasil putusan DPR. Padahal, secara hukum, UU akan otomatis diundangkan setelah 30 hari meskipun tanpa tandatangan presiden. Aturan ini juga tertuang dalam ketentuan peralihan UU KPK yang baru.
Rencananya, Univesitas Krisna Dwipayana pada Senin akan melaksanakan webinar dengan tema UU yang belum ditandatangani Presiden Jokowi. Acara tersebut rencanannaya akan dihadiri beberapa tokoh, seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Ketua Program Pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya, dan beberapa tokoh lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »