Beli Gas 3 Kg Hanya Bisa di Agen Resmi, Asosiasi UMKM: Apa Untungnya Buat Masyarakat?

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyoroti, efek untung rugi larangan penjualan elpiji 3 Kg di warung kecil yang salah satunya bakal membuat konsumen berjalan...

3 Kg merupakan subsidi dari pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah menjelaskan, semua pertimbangan dan alasan mengenai untung rugi bagi pemerintah dan masyarakat apabila kebijakan pembatasan LPG 3 Kg itu diberlakukan.

"Kalau misal saya biasa beli gas 3 Kg, 100 meter dari rumah saya ada warung kecil yang jual. Nah sekarang kan warung-warung kecil itu tidak bisa jualan lagi karena hanya agen-agen tertentu, saya harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkan tabung itu," ujar Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero di Jakarta, Jumat ."Apa untungnya untuk masyarakat? malah kami jadi lebih sulit untuk mendapatkan produk itu kan? apa untung bagi pemerintah? silahkan mereka yang jawab," tutur Edy.

"Menurut saya natural aja. Jangan menambah sesuatu kerjaan yang menurut kami tidak perlu," sambungnya menambahkan. Sebelumnya Edy juga menilai, apabila rencana itu telah benar-benar diimplementasikan, maka akan menghilangkan pendapatan dari warung-warung kecil. Oleh karena itu, Ia meminta pemerintah harus memiliki alasan yang jelas karena banyak warga yang membuka warung khusus menjual gas melon.

"Nah, kalau ada sesuatu bisnis kemudian juga tidak lagi jadi menjadi bisnis padahal pelakunya adalah warung-warung kecil UMKM sudah dipertimbangkan tidak?. Seseorang yang biasanya meletakan rezeki dan mendapatkan keuntungan untuk menyambung hidup terus karena alasan tertentu yang belum terpublish dengan baik, masyarakat UMKM kecil itu kehilangan sumber pendapatan dari menjual tabung 3 Kg," tutupnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Catat, Ini Kriteria Masyarakat Boleh Beli Gas LPG 3 Kg | merdeka.comDirektur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa ada 3 jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan LPG 3 kg. Di antaranya, rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

PGN |em|Subholding |/em|Gas Pertamina Penuhi Kebutuhan Gas Petrokimia Gresik |Republika OnlinePenyaluran gas ke PKG bagian dari langkah PGN melaksanakan penugasan pemerintah
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

PGN Subholding Gas Pertamina Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di PT Petrokimia GresikSubholding Gas Pertamina, PT PGN Tbk, merealisasikan dukungan terhadap industri pangan melalui penyaluran gas bumi ke PT Petrokimia Gresik (PKG). Pada Senin, (16/01/2023), dilakukan penyaluran perdana atau gas in gas bumi dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) ke PT Petrokomia Gresik.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Proyek Gas Abadi Mundur ke 2029, Ini Kata SKK Migas..Produksi gas dari proyek gas abadi Blok Masela mundur jadi tahun 2029
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Bareng 40 Ribu UKM, 92 BUMN Sudah Tergabung di PaDi UMKMKementerian BUMN mencatat sudah ada sekitar 92 perusahaan pelat merah dan lebih dari 40 ribu UMKM yang masuk ke Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM).
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Asosiasi BPR Gencar Gaet Investor,Tedy Alamsyah: Upaya KonsolidasiPerbarindo gencar menggaet investor dan partner strategis tahun ini seiring dengan dorongan dari OJK agar BPR bisa berkonsolidasi.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »