Jadi, kalau kasus yang eksploitasi anak itu awalnya laporan dari orang tuanya yang anaknya tidak pulang, akhirnya dia bikin laporan.”
“Dari laporan tersebut, kita dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para tersangka, dan menindaklanjuti. Karena unsurnya terpenuhi, kita naikkan ke penyidikan, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepadaBurhanuddin menjelaskan kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka City ada dua kategori.
Dalam kasus itu, polisi hanya menetapkan delapan orang tersangka, yaitu SDQ, SE, GP, AM, MTE, FR, RND, dan SRL. Polisi sampai saat ini baru menahan SDQ, SE, dan GP. Sementara itu, lima orang lainnya masih diburu polisi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296, Pasal 333, dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Dari pasal berlapis ini, mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
detikX saya suka desain barcode yang ada pada telinga ini, keren buat anak grafis detik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.