Bejat, Predator Seks Tua Asal Prancis Lecehkan 305 Anak Perempuan di Hotel Jakarta

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Francois Abello Camille melakukan kekerasan seksual terhadap 305 anak di beberapa hotel di Jakarta Barat.

Rilis kasus predator seks asal Prancis Francois Abello Camille alias FAC alias Frans alias Mister yangdilakukan Polda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020. - Bejat, tersangka Francois Abello Camille alias FAC alias Frans alias Mister , diduga mengeksploitasi dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di sejumlah hotel, di bilangan Jakarta Barat. Tidak tanggung-tanggung, pria tua asal negara Prancis itu diduga melecehkan setidaknya 305 anak dengan modus hendak dijadikan foto model.

"Korban sebanyak 305 anak perempuan, kalau anak berarti berumur 18 tahun minus satu hari ke bawah. Data dari Imigrasi tersangka sudah berulang kali masuk Indonesia sejak bulan Februari 2015, yang bersangkutan masuk sebagai turis. Selama tiga bulan terakhir, April sampai Juni 2020, selama pandemi berada di Indonesia berpindah-pindah hotel. Dia selalu berpindah-pindah hotel. Dan memang untuk dokumen yang bersangkutan, visa habis dengan alasan Covid-19," ungkapnya.

Menurut Nana, polisi menduga setidaknya ada 305 anak perempuan menjadi korban berdasarkan temuan rekaman video yang disimpan di laptopnya. Korbannya kebanyakan anak jalanan yang kemudian didandani, kemudian dipotret dan dilecehkan. Tersangka, tambah Nana, juga memanfaat anak-anak yang pernah menjadi korban untuk mengajak teman-temannya ke hotel. Sehingga jumlahnya mencapai ratusan korban."Diiming-imingi menjadi foto model anak tersebut, kemudian diforo telanjang, kemudian disetubuhi oleh tersangka. Bagi anak yang tidak mau disetubuhi, di sini unsur kekerasan juga ada, anak ini ditempeleng bahkan ditendang," terangnya.

Nana menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Juncto 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan hukuman seumur hidup, paling singkat 10 tahun, maksimal 20 tahun, dan dapat dikenakan hukuman kebiri kimia."Kami akan kenakan hukuman yang paling berat," tandasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

WNA Prancis Eksploitasi Anak, Korbannya 305 OrangDalam menjalankan aksinya, WNA Prancis mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model. EksploitasiAnak
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

305 Warga Kota Malang Terpapar Corona |Republika Online15 kasus positif Covid-19 terbaru tersebar di empat kecamatan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Perempuan Tewas, Diduga Jatuh dari Lantai 13 Hotel di JakpusSeorang perempuan ditemukan meninggal setelah diduga jatuh dari lantai 13 sebuah hotel di Jakarta Pusat. Jadi keinget salah satu kasusnya Conan, lupa chapter berapa hmm
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Perempuan Tewas Loncat dari Lantai 13 All Seasons Thamrin, Diduga Bunuh DiriSeorang perempuan berinsial S (32) ditemukan tewas di area Hotel All Seasons Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi menyebutkan perempuan tersebut tewas usai melompat dari lantai 13 hotel. Thamrin BunuhDiri Ditagih cicilan iphone kyknya... Lhah Lu pikir cosplay bos
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

WNA Prancis Eksploitasi Anak, Korbannya 305 OrangDalam menjalankan aksinya, WNA Prancis mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model. EksploitasiAnak
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A, DPD Minta Pelaku Dihukum Seumur HidupDewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »