Begini Syarat Perpanjang STNK, Belum Ada soal Kepemilikan Garasi

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kepemilikan garasi disebut bakal menjadi persyaratan perpanjang STNK. Tapi apa saja sih syarat perpanjang STNK saat ini?

Di Jakarta, kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik mobil diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014. Setidaknya lima butir poin dalam Perda nomor 5 tahun 2014 itu yang mengatur soal kepemilikan kendaraan wajib dibarengi dengan garasi, lebih lengkapnya sebagai berikut: Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.Namun masih banyak yang abai dan memarkir kendaraan di jalan umum sehingga mengganggu aktifitas warga lain. Untuk itu, Dishub mengkaji soal kepemilikan garasi saat perpanjang STNK sehingga tidak ada lagi masyarakat parkir sembarangan.Sejauh ini, hal itu masih sebatas pengkajian. Maka dari itu, belum ada kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK.2.

3. KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan. Untuk kendaraan syarat perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan syaratnya tidak jauh berbeda. Namun ada pemeriksaan mesin kendaraan. Sedangkan untuk dokumennya sebagai berikut.4. KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa bila orang lain yang diminta mengurus.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

ini ini parah nih

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengamat Tata Kota: Tidak Punya Surat Kepemilikan Garasi, STNK Tidak Terbit - tvOneBagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di rumahnya harus segera membangun tempat parkir untuk mobil Anda. - tvOne Setuju Aneh. Padahal untuk penerbitan STNK itu syaratnya harus punya/beli kendaraan. 😁😁😂😂😂🤣🤣🤣🤣🤭 Ajaib....
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Bagi Pemilik Mobil, Polda Metro Akan Atur Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNKWacana syarat kepemilikan garasi saat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil mulai dibahas dan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Wacana syarat...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Polda Metro dan Dishub Kaji Aturan Kepemilikan Garasi untuk Syarat Perpanjang STNK hingga SIMPolda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai satu syarat untuk memperpanjang STNK, hingga SIM untuk pemilik mobil.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Pemilik Mobil Perpanjang STNK, Harus Siap Ditanya Soal GarasiNantinya pemilik kendaraan akan ditanyai ketersediaan tempat parkir saat melakukan perpanjangan STNK.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

DPR RI Apresiasi Erick Thohir Tingkatkan Kepemilikan Negara di TelkomselSaat ini Telkom Indonesia semakin memperbesar kepemilikan atas Telkomsel yang sebelumnya sebesar 65% menjadi 69,9%.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

TNI AD Bantah Klaim Dito Mahendra Diberi Surat Izin Kepemilikan Senjata ApiKepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan semua senjata api yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra ilegal
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »