Di Jakarta, kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik mobil diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014. Setidaknya lima butir poin dalam Perda nomor 5 tahun 2014 itu yang mengatur soal kepemilikan kendaraan wajib dibarengi dengan garasi, lebih lengkapnya sebagai berikut: Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.Namun masih banyak yang abai dan memarkir kendaraan di jalan umum sehingga mengganggu aktifitas warga lain. Untuk itu, Dishub mengkaji soal kepemilikan garasi saat perpanjang STNK sehingga tidak ada lagi masyarakat parkir sembarangan.Sejauh ini, hal itu masih sebatas pengkajian. Maka dari itu, belum ada kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK.2.
3. KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan. Untuk kendaraan syarat perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan syaratnya tidak jauh berbeda. Namun ada pemeriksaan mesin kendaraan. Sedangkan untuk dokumennya sebagai berikut.4. KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa bila orang lain yang diminta mengurus.
ini ini parah nih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »