Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki menjelaskan, penurunan jumlah situ, danau, embung, dan waduk terjadi karena lokasi tersebut kini sudah berubah menjadi permukiman, bersertifikat, atau sudah mengalami peralihan fungsi.
Sebagai informasi, jumlah SDEW yang teridentifikasi dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur sebanyak 525. Namun dalam aturan yang baru, yakni Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, jumlah SDEW yang teridentifikasi hanya 305.Indikasi lokasi 525 SDEW saat itu berdasarkan peta dasar dan bukan pada peta tata ruang. Lokasi SDEW juga tidak digambarkan dalam
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »