Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan jika pemerintah memutuskan membuka bertahap kegiatan operasional perdagangan di pasar rakyat dan kegiatan perdagangan lain seperti PKL dan warung makan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Serta bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, warung makan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yang akan diatur secara teknis oleh masing-masing pemerintah daerah. 3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00
Untuk meminimalisasi gangguan distribusi akibat penutupan sementara ritel modern tersebut, Mendag Lutfi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 542/M-DAG/SD/01/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »