yang hendak dibagikan atau diterimanya di media sosial. Mungkinkah perilaku ini malah dianggap sebagai bentuk riya dan malah mendatangkan dosa?menerangkan bahwa tidak semua unggahan di media sosial dimaksudkan untuk pamer alias riya. “Kalau kamu menampakkan sedekah kamu, termasuk hadiah kamu, itu boleh. Karena kan menampakkan belum tentu riya, bisa jadi Insta Story supaya orang saling berbagi juga,” katanya.
“Membagikan hampers di Hari Raya itu di antara sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. Karena Nabi itu juga sering menerima hadiah serta membalas hadiah,” sambung Habib Jafar, seperti dikutip dari kanal YouTubeMalah tradisi saling mengirimkan dan menerima hampers semacam ini memiliki sejumlah keutamaan, meski tentu saja harus dilakukan dengan adab yang baik sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.
“Memberikan hadiah ke orang lain itu paling tidak, pertama, menghilangkan dendam. Kemudian yang kedua, merajut tali cinta di antara kita,” terang Habib Jafar soal keutamaan berbagi parcel Lebaran.“Yang paling penting adalah, kata Nabi, jangan pernah meremehkan hampers orang lain, walaupun itu ujung kakinya kambing. Yang kedua juga nggak boleh menolak hadiah,” tutur Habib Jafar, sekaligus menegaskan bahwa prinsip kedua bisa ditanggalkan apabila hadiahnya berupa barang-barang terlarang.
“Yang harus dilakukan juga adalah membalas hadiah yang diberikan oleh orang lain, minimal dengan senyuman dan terima kasih. Dan nggak boleh itu dijadikan persaingan, kayak ‘Wah ngirim nastar nih, harus kirim sesuatu yang lebih’, niatnya untuk sombong, berlomba-lomba, berlebihan,” tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »