jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menyita jutaan batang rokok ilegal dari sejumlah penindakan di dua daerah yakni Pangklapinang, Bangka Belitung, dan Gresik, Jawa Timur. Penindakan yang dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.
Bea Cukai Pangkalpinang dalam penindakan itu mengamankan RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai. Total barang bukti yang disita 1.689.180 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda, masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.