Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penindakan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat. BeaCukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menyita jutaan batang rokok ilegal dari sejumlah penindakan di dua daerah yakni Pangklapinang, Bangka Belitung, dan Gresik, Jawa Timur. Penindakan yang dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.

Bea Cukai Pangkalpinang dalam penindakan itu mengamankan RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai. Total barang bukti yang disita 1.689.180 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda, masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.