jpnn.com, JAKARTA - Salah satu bentuk tindak lanjut dari barang tersebut yaitu pemusnahan atas barang tangkapan yang telah berstatus sebagai barang milik negara . Pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Sabang selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan Semester I tahun 2020 dilaksanakan bersama beberapa instansi terkait di wilayah kota Sabang, Selasa .Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 2.
Hanif memaparkan rokok yang berhasil ditegah dan ditindak oleh Bea Cukai Sabang merupakan rokok yang beredar di wilayah Kawasan Bebas Sabang tanpa pita cukai dan tidak memiliki label Khusus Kawasan Bebas Sabang yang seharusnya tertera pada kemasan rokok tersebut. Sementara gula yang berhasil ditindak merupakan hasil penindakan dari upaya pihak lain untuk membawa keluar gula tersebut dari Kawasan Bebas Sabang tanpa pemberitahuan pabean yang sah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »