REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan selama tahun 2018 hingga 2021. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di area parkir KPPBC Tpe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis , dan dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto serta diikuti sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait.
Baca Juga "Selama tahun 2018 sampai dengan 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai," katanya.
"Barang milik negara yang dimusnahkan hari ini, Kamis, di antaranya sebanyak 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol HPTL atau liquid vape dalam ukuran mililiter," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »