Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.“Bea Cukai pun telah mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023,” ujar dia dalam siaran pers, Kamis .
Bea Cukai memastikan kesiapan konsorsium penyedia pita cukai dalam mencetak pita cukai T.A. 2023. Selain itu, pihak konsorsium telah menjamin ketersediaan pita cukai T.A. 2023 pada awal Januari 2023 nanti. Namun demikian, untuk pengusaha pabrik atau importir rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diimbau untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi. Hal ini mengingat adanya perubahan administrasi cukai.
Meskipun surat keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2023 Nirwala menekankan, proses permohonan penyediaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »