jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020, berupa pemberian fleksibilitas terhadap penyerahan lembar asli surat keterangan asal atau Invoice Declaration yang seharusnya diserahkan berupa fisik secara tatap muka, kini dapat dikirimkan melalui surat elektronik.
Ketentuan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak tanggal 11 Maret 2020.
Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut: barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan/atau hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid, maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.
Terhadap penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya SE-07/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.
Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »