jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali melebarkan sayap pengawasannya terhadap peredaran barang ilegal mengawali tahun 2020. Kali ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap lima bangunan yang menyimpan berbagai jenis rokok ilegal, pada Selasa lalu.
Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. “Dari lima bangunan tersebut, petugas telah menyita 608.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan senilai Rp617 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp358,5 juta,” ungkapnya. Lanjut Gatot, selain rokok ilegal, petugas juga berhasil menyita 30 buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses pengemasan rokok tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.