REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Jalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus musnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal hasil penindakan, pada Jumat . Seluruh biaya pemusnahan tersebut berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Pemerintah Kabupaten Jepara untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga “Perlu kami sampaikan besarnya nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran terendah. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” jelas Lenni.
Barang-barang tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Desember 2022 sampai April 2024. Adapun penindakan-penindakan tersebut dilaksanakan melalui operasi pasar bersama satuan polisi pamong praja dan aparat penegak hukum di tiap-tiap daerah.
Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »