jpnn.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa koper dan benih lobster kepada pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis lalu. Penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan, yaitu penyelundupan delapan belas ribu benih lobster pada awal Februari 2020 silam.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan benih lobster ini merupakan pencapaian Bea Cukai Kualanamu. Pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, Bea Cukai Kualanamu melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, selain narkotika, dari mulai tahap satu hingga dinyatakan telah lengkap dan benar oleh Kantor Kejaksaan Negeri,” ungkap Elfi Haris, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Bea Cukai Aktif Edukasi Masyarakat untuk Tekan Rokok Ilegal | Republika OnlineBea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokol ilegal
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »