jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi SE-01/BC/2021 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan DBH CHT dan Petunjuk Teknis dalam Penggunaan DBH CHT di Bidang Penegakkan Hukum. Hal itu sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau , kantor pelayanan dan pengawasan.
digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. “Adapun tujuan dari kegiatan
agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang akan dibiayai menggunakan tersebut, kata Hatta, dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda dalam penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi