jpnn.com, JAKARTA - Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik rokok ilegal yang melakukan pengepakan rokok tanpa ijin di Desa Jatisari, Pakisaji, Malang. Pada saat penggerebekan tersebut, ditemukan kegiatan pengepakan rokok-rokok illegal di bagian belakang rumah dan di bagian dapur. Satu orang tersangka diamankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.
Oentarto mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa pengepakan rokok tanpa ijin merupakan perbuatan pidana, melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dapat diganjar dengan penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar. Oleh karena itu masyarakat harus paham, kegiatan pengepakan tersebut jangan dianggap sebagai pekerjaan sambilan pengisi waktu kosong.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »