BADAN Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah terutama petahana tidak memanfaatkan bantuan covid-19 selama kampanye pilkada.
Menurut Yemris, jika ada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan program pemerintah dalam kampanye, bakal dikenai sanksi antara lain pidana dan dapat didiskualifikasi dari calon kepala daerah. "Kami minta semua calon kepala daerah taat, kasus seperti itu sudah ada di daerah lain," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Kementerian ESDM teliti pemanfaatan arus laut dalam Selat Pantar NTTTim Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan (P3GL) Badan Litbang Kementerian ESDM melakukan penelitian dalam rangkaian prastudi kelayakan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »