Sumber pendanaan kampanye itu pun bisa berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik atau dari pendukung masing-masing paslon.
"Untuk Kota Semarang, pembatasan pengeluaran dana kampanye paslon diatur SK KPU kota Semarang no. 450 /PL.02.5 kpt/3374/KPU- Kot/X/2020 yaitu sebesar Rp 44.242.706.000," jelas Oky, Rabu .Bawaslu akan memastikan dana kampanye pasangan calon kepala daerah digunakan sesuai dengan ketentuan. Oky juga menyatakan, akan terus mengawasi tahapan tersebut guna memastikan kepatuhan paslon dalam melaporkan dana kampanye.
Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi kepatuhan paslon agar tidak ada perbedaan formulir isian dan formulir yang sudah ditetapkan oleh KPU dan juga memantau melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye .
Apa perlu diadakan pilkada di kota Semarang, kalo calonnya hanya satu? Pemborosan atas nama demokrasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.