Bawaslu Awasi Dana Kampanye Paslon Wali Kota Semarang, Batas Maksimal Rp 44,2 Miliar

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Bawaslu Kota Semarang mengawasi penggunaan dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang dalam Pilkada 2020.

Sumber pendanaan kampanye itu pun bisa berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik atau dari pendukung masing-masing paslon.

"Untuk Kota Semarang, pembatasan pengeluaran dana kampanye paslon diatur SK KPU kota Semarang no. 450 /PL.02.5 kpt/3374/KPU- Kot/X/2020 yaitu sebesar Rp 44.242.706.000," jelas Oky, Rabu .Bawaslu akan memastikan dana kampanye pasangan calon kepala daerah digunakan sesuai dengan ketentuan. Oky juga menyatakan, akan terus mengawasi tahapan tersebut guna memastikan kepatuhan paslon dalam melaporkan dana kampanye.

Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi kepatuhan paslon agar tidak ada perbedaan formulir isian dan formulir yang sudah ditetapkan oleh KPU dan juga memantau melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Apa perlu diadakan pilkada di kota Semarang, kalo calonnya hanya satu? Pemborosan atas nama demokrasi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.