Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Selasa malam. Dia bermaksud melarikan diri setelah mengetahui korban melapor ke polisi.
"Tersangka ditangkap beberapa jam setelah laporan masuk. Tersangka mengakui sudah 10 kali mencabuli korban," ungkap Dedy, Jumat .Dari penyelidikan, tersangka baru beberapa hari tinggal di kampung itu setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Curup, Bengkulu. Dia menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan."Tersangka baru keluar penjara, dia pindah dan sekampung dengan korban.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Dinas PPA setempat melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma berat. Psikiater juga diperbantukan untuk memulihkanAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian dan ponsel pintar yang berisi rekaman video aksi cabul.
"Untuk video sodomi sudah kami sita untuk keperluan dalam pembuktian di persidangan nanti," pungkas Dedy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: TabloidBintang - 🏆 17. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »