kembali diringkus polisi, meski baru menghirup udara bebas pada bulan Februari 2024 lalu. Kini ia terancam bakal kembali mendekam di penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan baru saja menghirup udara bebas usai dijatuhi pidana selama 3 tahun akibat kasus narkoba. “Yang bersangkutan baru keluar dari lapas, bulan Februari. Pada saat itu kan dia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun,” kata Panjiyoga, di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu .“Dia masih bilang 'saya khilaf’ atau segala macam, tapi tetap kami masih dalami alasan sebenarnya apa motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi,” kata Panjiyoga.Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa jenis narkotika yang digunakan oleh Rio.
“Barang bukti di tersangka, tiga paket kecil sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotoprika,” kata Panji.Saat ini, polisi sedang mendalami perkara ini. Pasalnya ada satu tersangka lain yang saat ini masih menjadi DPO.
Rio Reifan Narkoba Rio Reifan Ditangkap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: TabloidBintang - 🏆 17. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »